Pages

PSIKOLOGI DAN MAQASHID SYARIAH

Ketika mendengar psikologi, orang umumnya langsung memahaminya sebagai ilmu untuk membaca pikiran orang. Ya,memang itu tidak salah, tapi ternyata pemaknaan psikologi jauh lebih dalam daripada itu. Meskipun saya bukanlah orang psikologi, tapi saya cukup memahami sudut pandang psikologi dari diskusi-diskusi yang saya lakukan. Psikologi sendiri adalah disiplin ilmu yang dahulunya ingin saya dalami (pernah mendaftar sebagai mahasiswa jurusan Psikologi di salah satu universitas ternama), sedangkan maqashid syariah adalah disiplin ilmu yang memang saat ini saya dalami di kampus.
Hingga pada akhirnya saya mengenal teori Sigmund Freud, seorang yang bisa dianggap sebagai syaikh dalam ilmu psikologi. Dalam teori psikoalaitiknya, Freud membagi kepribadian menjadi 3 bagian yakni id, ego dan superego. Sederhananya seperti ini :
1.       Id adalah komponen kepribadian yang sudah dibawa sejak lahir. Tujuannya adalah mencari kesenangan, dan bersifat alamiah. Misalnya : bayi yang baru lahir, pasti akan akan menangis jika merasakan lapar.
2.       Ego adalah pengembangan dari id. Ego bertanggung jawab menangani kepribadian berdasarkan realitas. Artinya, pikiran rasional berpengaruh disini. Contohnya : menahan amarah untuk mencapai tujuan yang dapat diterima bersama.
3.       Superego adalah tingkatan tertinggi dalam komponen kepribadian. Superego bertindak sebagai standar moral yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya : etika bertamu dan menerima tamu yang baik. Sikap menyapa ketika berjalan didepan kerumunan masyarakat.

Hal ini menjadi cukup menarik jika dihubungkan dengan disiplin ilmu yang saya miliki saat ini. Dalam ilmu fiqh muamalah, terdapat bahasan yang dinamakan maqashid syariah. Imam Syatibi membaginya menjadi 3 bagian, yakni dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat.
1.       Dharuriyat (keadaan darurat) adalah kebutuhan yang harus dipenuhi agar manusia dapat bertahan hidup, dan terhindar dari ancaman. Misalnya : larangan pembunuhan, sebab jika dibiarkan makan tidak adalagi perlindungan terhadap nyawa manusia.
2.       Hajiyat (keadaan biasa) adalah kebutuhan yang harus dipenuhi agar hidup manusia tidak terlalu susah. Misalnya : keperluan akan rumah, meskipun tidak terlalu bagus.
3.       Tahsiniyat (keadaan nyaman) adalah kebutuhan yang diperlukan agar hidup manusia menjadi nyaman. Misalnya : keperluan akan mobil, agar memudahkan dan member kenyamanan dalam bepergian jauh bersama keluarga.

Lebih dari memahami pikiran seseorang, psikologi pun sebenarnya membahas posisi dan peran manusia dalam bermasyarakat. Begitupun maqashid syariah, makna utama dari pelajaran ini adalah mencapai tujuan-tujuan yang dimaksud dalam kehidupan. Mulai dari menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Meskipun Sigmund Freud dan Imam Syatibi berasal dari dua jaman dan dua disiplin ilmu yang berbeda, tapi makna dan tujuan yang mereka maksud menunjukkan kemiripan yang memiliki kesamaan. Selamat menelaah.

No comments:

Post a Comment