Pages

PERAN LEMBAGA PENJAMINAN SYARI’AH DI INDONESIA



Pembicara: Ceriandri Widuri, SE, MBA (Kepala Divisi Penjaminan Syari’ah Perum Jamkrindo)
A.   Sejarah Jamkrindo
1970  : Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
1981  : Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Dep. Keuangan)
2000  : Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU)
2008  : Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), berdasarkan PP 41 tahun 2008
            Yang focus pada bisnis Penjaminan Kredit & Pembiayaan Syari’ah


B.   Profil Industri Penjaminan
-BUMN
·         Perum Jamkrindo
-BUMD
·         PT. Jamkrida Jatim
·         PT. Jamkrida Bali Mandara
·         PT. Jamkrida Jabar
·         PT. Jamkrida Riau
-Swasta
·         PT. Penjamin Kreit Pengusaha Indonesia
C.   Latar Belakang
·         Pengembangan UMKMK
·         UMKMK mengalami kendala mengakses pembiayaan perbankan
·         Perlu intermediasi Perusahaan Penjamin dalam membantu UMKMK

D.   Maksud & Tujuan
·         Memberikan fasilitas penjaminan pada UMKMK

Peran Jamkrindo dalam membantu masyarakat di UMKMK
*Bank memberikan njaminan kepada kreditur (UMKMK), maka bank memberikan agunan, maka jamkrindo memberi jaminan untuk agunan.

Kalau perusahaan debitur bangkrut, maka debitur bisa mnegkredit uanganya ke Jamkrindo. Kelebihan Jamkrindo adalah, uangan yang tadinya dijamin ke bank sama sekali tidak dikenakan bunga.


Ada 3 pihak dalam proses kafalah (menjamin)
1.    Penjamin
2.    Penerima Jaminan (Bank)à makful lahu
3.    Debitur (orang yang dijamin)à makful ‘anhu

E.   Ada 4 prinsip penjaminan
  1. Kelayakan Usaha
  2. Supplementary System
  3. Pelengkap Agunan
  4. Pembayaran subrogasi (pengembalian hak)

Dalam penjaminan, jaminan diberikan bukan dengan system premi (bayar sekian, ganti sekian) seperti di asuransi, tapi dengan prinsip kelayakan

  1. Peran dan Fungsi Jamkrindo
  1. Mengganti fungsi agunan kredit
  2. Meningkatkan akses pada pembiayaan
  3. Meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan
  4. Menurunkan resiko kredit/ pembiayaan
  5. Meningkatkan kemampuan ekspansi perbankan
  6. Pengembangan dan pemberdayaan UMKMK
  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan kreditur
1.    Faktor Keamanan
2.    Faktor Pengalihan Resiko
3.    Faktor Likuiditas (kecepatan klaim)
4.    Faktor Kepastian Penyelesaian Kredit Bermasalah
5.    Faktor Kelembagaan (BUMN, Swasta)
6.    Faktor Kepatuhan pada Regulasi
7.    Faktor Kemitraan dan Kepercayaan


MATERI 2
Nur S. Bukrori, SE. S.Pd, M.Si (Dosen Tetap STEI SEBI)
·         Rasul tidak mau menyolatkan mayat orang yang berhutang, tapi Abu Dzar akan membayarkan hutang mayat itu, dan RAsul pun akhirnya menyolatkan mayat itu.

Bpk. Bukhari sedang menyampaikan materi di depan Mahasiswa STEI SEBI
3 hal yang ridak bisa dihindari dalam kehidupan
  1. Usia tua
  2. Sakit
  3. Wafat
Bentuk Penjaminan Nasabah Bank
  1. Simpananà Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  2. Pembayaran Kredit
a.    Jiwa à Asuransi Syari’ah
b.    Bermasalahà Asuransi Kredit Syari’ah
Jadi cita-cita kita kedepannya adalah, pemerintah membuat Lembanaga Penjamin Simapanan (LPS) Syariah, mengingat potensi bank syariah saat in mencapai 11 bank, dan lembaga Koperasi Syari’ah lainnya yang berjumlah ratusan, sehingga diperkiakan potensi LPS Syari’ah Indonesia mencapai anka 150 triliun. Sebuah angka yang sangat menakjubkan.
Mahasiswa sedang memperhatikan materi yang dibawakan oleh bu Ceriandri

I)

No comments:

Post a Comment