Pembicara:
Ceriandri Widuri, SE, MBA (Kepala Divisi Penjaminan Syari’ah Perum Jamkrindo)
A. Sejarah Jamkrindo
1970 : Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
1981 : Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan
Koperasi (Dep. Keuangan)
2000 : Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU)
2008 : Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo),
berdasarkan PP 41 tahun 2008
Yang focus pada bisnis Penjaminan Kredit & Pembiayaan Syari’ah
B. Profil Industri Penjaminan
-BUMN
·
Perum
Jamkrindo
-BUMD
·
PT.
Jamkrida Jatim
·
PT.
Jamkrida Bali Mandara
·
PT.
Jamkrida Jabar
·
PT.
Jamkrida Riau
-Swasta
·
PT.
Penjamin Kreit Pengusaha Indonesia
C. Latar Belakang
·
Pengembangan
UMKMK
·
UMKMK
mengalami kendala mengakses pembiayaan perbankan
·
Perlu
intermediasi Perusahaan Penjamin dalam membantu UMKMK
D. Maksud & Tujuan
·
Memberikan
fasilitas penjaminan pada UMKMK
Peran
Jamkrindo dalam membantu masyarakat di UMKMK
*Bank
memberikan njaminan kepada kreditur (UMKMK), maka bank memberikan agunan, maka
jamkrindo memberi jaminan untuk agunan.
Kalau
perusahaan debitur bangkrut, maka debitur bisa mnegkredit uanganya ke
Jamkrindo. Kelebihan Jamkrindo adalah, uangan yang tadinya dijamin ke bank sama
sekali tidak dikenakan bunga.
Ada 3 pihak dalam proses
kafalah (menjamin)
1. Penjamin
2. Penerima Jaminan (Bank)à makful lahu
3. Debitur (orang yang dijamin)à makful ‘anhu
E. Ada 4 prinsip penjaminan
- Kelayakan Usaha
- Supplementary System
- Pelengkap Agunan
- Pembayaran subrogasi (pengembalian hak)
Dalam
penjaminan, jaminan diberikan bukan dengan system premi (bayar sekian, ganti
sekian) seperti di asuransi, tapi dengan prinsip kelayakan
- Peran dan Fungsi Jamkrindo
- Mengganti fungsi agunan kredit
- Meningkatkan akses pada pembiayaan
- Meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan
- Menurunkan resiko kredit/ pembiayaan
- Meningkatkan kemampuan ekspansi perbankan
- Pengembangan dan pemberdayaan UMKMK
- Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan kreditur
1. Faktor Keamanan
2. Faktor Pengalihan Resiko
3. Faktor Likuiditas (kecepatan
klaim)
4. Faktor Kepastian Penyelesaian
Kredit Bermasalah
5. Faktor Kelembagaan (BUMN,
Swasta)
6. Faktor Kepatuhan pada Regulasi
7. Faktor Kemitraan dan
Kepercayaan
MATERI
2
Nur S.
Bukrori, SE. S.Pd, M.Si (Dosen Tetap STEI SEBI)
·
Rasul
tidak mau menyolatkan mayat orang yang berhutang, tapi Abu Dzar akan
membayarkan hutang mayat itu, dan RAsul pun akhirnya menyolatkan mayat itu.
Bpk. Bukhari sedang
menyampaikan materi di depan Mahasiswa STEI SEBI
3 hal
yang ridak bisa dihindari dalam kehidupan
- Usia tua
- Sakit
- Wafat
Bentuk
Penjaminan Nasabah Bank
- Simpananà Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Pembayaran Kredit
a. Jiwa à Asuransi Syari’ah
b. Bermasalahà Asuransi Kredit Syari’ah
Jadi
cita-cita kita kedepannya adalah, pemerintah membuat Lembanaga Penjamin
Simapanan (LPS) Syariah, mengingat potensi bank syariah saat in mencapai 11
bank, dan lembaga Koperasi Syari’ah lainnya yang berjumlah ratusan, sehingga
diperkiakan potensi LPS Syari’ah Indonesia mencapai anka 150 triliun. Sebuah
angka yang sangat menakjubkan.

Mahasiswa sedang memperhatikan
materi yang dibawakan oleh bu Ceriandri

No comments:
Post a Comment