Wacana adanya
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awalnya sudah dibahas dalam Deklarasi
Bangkok tahun 1967 oleh perwakilan negara ASEAN. Rencana tersebut kembali
dibahas pada KTT ke-2 di Kuala Lumpur. Isi dari KTT tersebut adalah terciptanya
kawasan ASEAN yang stabil dan makmur. Tujuan lainnnya adalah berupaya
mempercepat liberalisasi perdagangan di bidang jasa serta upaya peningkatan
pergerakan tenaga professional secara bebas di kawasan ASEAN. Tahun 2006,
kembali diadakan pertemuan lanjutan di Kuala Lumpur. Pertemuan ini berhasil
merumuskan blueprint pelaksanaan MEA yang akan dilaksanakan pada tahun
2015.
Dilihat dari
tujuannya, maka adanya MEA ini memacu kemajuan arus modal, termasuk
pengembangan pasar modal syariah. Di Indonesia sendiri, perkembangan pasar
modal syariah mulai mencuat sejak diluncurkannya Jakarta Islamic Index
(JII) pada 3 Juli 2000. Walaupun pada awalnya pilihan investasi saham di JII
masih terbatas, yaitu 30 saham syariah saja. Dan setelah dikeluarkannya Daftar
Efek Syariah (DES) oleh Bapepam dan LK pada November 2007, pasar modal syariah
ini makin berkembang. Bahkan dari seluruh saham yang tercatat di BEI,
sebagiannya besarnya tercatat sebagai saham syariah.
Namun,
perkembangan pasar tadi berbanding terbalik dengan jumlah investor yang ada di
Indonesia. Sampai saat ini, jumlah investor Indonesia masih kurang dari 400.000
orang, atau sekitar 1% saja dari total seluruh penduduk Indonesia. Sehingga
yang menikmati perkembangan pasar modal syariah ini masih didominasi pihak
asing. Padahal berdasarkan Survey Nasional Literasi yang dilakukan OJK, jumlah
masyarakat yang paham pasar modal sudah mencapai angka 3,79%.
Untuk menghadapi
ancaman tersebut, perlu dilakukan langkah konkrit untuk mengajak masyarakat
pribumi untuk memajukan sektor pasar modal syariah ini. Perlu ada master
plan yang mesti diwujudkan. Setidaknya ada tiga tindakan yang dilakukan
untuk mengatasi ancaman ini.
Pertama, pengembangan dan inovasi produk
pasar modal syariah. Industri keuangan syariah saat ini sangat penting bagi
perkembangan industri keuangan keseluruhan. Termasuk didalamnya pasar modal
syariah. Berkembangnya produk syariah dipercaya akan mempengaruhi industri
keuangan secara keseluruhan.
Apalagi dengan perkembangan pasar modal syariah saat ini, diprediksi
kebutuhan masyarakan akan produk syariah akan terus meningkat. Keadaan ini
harus dimanfaatkan agar bisa memacu kemajuan ekonomi Indonesia secara
keseluruhan. Sehingga harus ada prioritas dan perhatian lebih pada perkembangan
pasar modal syariah ini.
Inovasi produk
harus terus dilakukan industri pasar modal syariah. Ini berfungsi agar makin
banyak investor yang bisa beralih ke produk syariah. Sebab dalam kondisi
bagaimanapun, investor tetap akan lebih melirik layanan kemudahan dalam
berinvestasi. Sehingga dengan inovasi produk ini, para investor muslim bisa
beralih menanamkan sahamnya ke pasar modal syariah.
Kedua, pengembangan sumber daya manusia
di pasar modal syariah. Pasar Modal Syariah akan semakin maju jika diisi oleh
tenaga profesional yang paham dengan regulasi dan praktek menanam saham ini.
Untuk itu, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dirancang untuk menguasai
bidang ini. Untuk itu perlu ada pendidikan khusus yang mesti ditempuh untuk
menciptakan SDM handal ini. Pendidikan khusus tersebut bisa berupa pendidikan
kilat (diklat) yang dilaksakan oleh regulator. Pendidikan ini bisa dilakukan
oleh OJK yang bekerjasama dengan DSN MUI.
Dalam menghasil
SDM yang paham dengan industri pasar modal syariah, maka materi yang harus
dikuasai adalah seputar fiqh muamalah dan pengetahuan seputar regulasinya.
Tenaga pengajarnya bisa dari praktisi pasar modal syariah, ulama, dan pembuat
kebijakan regulasi. Dan untuk menjamin profesionalismenya, maka perlu diadakan
tes lanjutan. Dan sebagai buktinya, SDM yang dianggap handal diberi sertifikat
keprofesionalan di bidang pasar modal syariah.
Ketersediaan SDM
yang handal, akan memacu semakin berkembangnya industri keuangan syariah ini.
Sehingga dapat meningkatkan akselerasi perkembangan pasar modal syariah di
Indonesia.
Ketiga, pelaksanaan edukasi publik dan
publikasi untuk berivestasi di pasar modal syariah. Langkah ini merupakan step
yang paling penting untuk memajukan industri pasar modal syariah. Sebagai
lanjutan dari langkah sebelumnya, edukasi publik dan publikasi memungkinkan
adanya percepatan kesadaran masyarakat tentang investasi pasar modal syariah
ini. Sehingga semakin banyak masyakat yang berinvestasi saham, reksadana,
maupun deposito.
Perlu ada inovasi
dalam publikasi ini. Langkah ini bisa dilakukan dengan membuat “Gerakan 1000
Saham Syariah”. Objeknya bisa dilakukan di universitas negeri maupun swasta.
Bisa juga dilaksakan di lembaga pemerintahan seperti dinas pendidikan yang
notabene pegawainya beragama Islam. Dengan adanya edukasi mengenai mudahnya
berinvestasi, maka dimungkinkan akan banyak orang yang terjun ke industri pasar
modal syariah ini.
Dengan tiga
langkah diatas, diharapkan akan ada peningkatan jumlah investor syariah dalam
negeri. Sehingga prosentase pemahaman masyarakat tentang pasar modal yang lebih
tinggi dibanding jumlah investornya, bisa sejajar dengan jumlah investor itu
sendiri. Semoga industri pasar modal syariah ini makin berkembang dan bisa
menunjukkan peningkatan yang signifikan.


No comments:
Post a Comment