Pages

KONDISI PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA

Wacana adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awalnya sudah dibahas dalam Deklarasi Bangkok tahun 1967 oleh perwakilan negara ASEAN. Rencana tersebut kembali dibahas pada KTT ke-2 di Kuala Lumpur. Isi dari KTT tersebut adalah terciptanya kawasan ASEAN yang stabil dan makmur. Tujuan lainnnya adalah berupaya mempercepat liberalisasi perdagangan di bidang jasa serta upaya peningkatan pergerakan tenaga professional secara bebas di kawasan ASEAN. Tahun 2006, kembali diadakan pertemuan lanjutan di Kuala Lumpur. Pertemuan ini berhasil merumuskan blueprint pelaksanaan MEA yang akan dilaksanakan pada tahun 2015.
Dilihat dari tujuannya, maka adanya MEA ini memacu kemajuan arus modal, termasuk pengembangan pasar modal syariah. Di Indonesia sendiri, perkembangan pasar modal syariah mulai mencuat sejak diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000. Walaupun pada awalnya pilihan investasi saham di JII masih terbatas, yaitu 30 saham syariah saja. Dan setelah dikeluarkannya Daftar Efek Syariah (DES) oleh Bapepam dan LK pada November 2007, pasar modal syariah ini makin berkembang. Bahkan dari seluruh saham yang tercatat di BEI, sebagiannya besarnya tercatat sebagai saham syariah.
Namun, perkembangan pasar tadi berbanding terbalik dengan jumlah investor yang ada di Indonesia. Sampai saat ini, jumlah investor Indonesia masih kurang dari 400.000 orang, atau sekitar 1% saja dari total seluruh penduduk Indonesia. Sehingga yang menikmati perkembangan pasar modal syariah ini masih didominasi pihak asing. Padahal berdasarkan Survey Nasional Literasi yang dilakukan OJK, jumlah masyarakat yang paham pasar modal sudah mencapai angka 3,79%.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, perlu dilakukan langkah konkrit untuk mengajak masyarakat pribumi untuk memajukan sektor pasar modal syariah ini. Perlu ada master plan yang mesti diwujudkan. Setidaknya ada tiga tindakan yang dilakukan untuk mengatasi ancaman ini.
Pertama, pengembangan dan inovasi produk pasar modal syariah. Industri keuangan syariah saat ini sangat penting bagi perkembangan industri keuangan keseluruhan. Termasuk didalamnya pasar modal syariah. Berkembangnya produk syariah dipercaya akan mempengaruhi industri keuangan secara keseluruhan. Apalagi dengan perkembangan pasar modal syariah saat ini, diprediksi kebutuhan masyarakan akan produk syariah akan terus meningkat. Keadaan ini harus dimanfaatkan agar bisa memacu kemajuan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Sehingga harus ada prioritas dan perhatian lebih pada perkembangan pasar modal syariah ini.
Inovasi produk harus terus dilakukan industri pasar modal syariah. Ini berfungsi agar makin banyak investor yang bisa beralih ke produk syariah. Sebab dalam kondisi bagaimanapun, investor tetap akan lebih melirik layanan kemudahan dalam berinvestasi. Sehingga dengan inovasi produk ini, para investor muslim bisa beralih menanamkan sahamnya ke pasar modal syariah.
Kedua, pengembangan sumber daya manusia di pasar modal syariah. Pasar Modal Syariah akan semakin maju jika diisi oleh tenaga profesional yang paham dengan regulasi dan praktek menanam saham ini. Untuk itu, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dirancang untuk menguasai bidang ini. Untuk itu perlu ada pendidikan khusus yang mesti ditempuh untuk menciptakan SDM handal ini. Pendidikan khusus tersebut bisa berupa pendidikan kilat (diklat) yang dilaksakan oleh regulator. Pendidikan ini bisa dilakukan oleh OJK yang bekerjasama dengan DSN MUI.

Dalam menghasil SDM yang paham dengan industri pasar modal syariah, maka materi yang harus dikuasai adalah seputar fiqh muamalah dan pengetahuan seputar regulasinya. Tenaga pengajarnya bisa dari praktisi pasar modal syariah, ulama, dan pembuat kebijakan regulasi. Dan untuk menjamin profesionalismenya, maka perlu diadakan tes lanjutan. Dan sebagai buktinya, SDM yang dianggap handal diberi sertifikat keprofesionalan di bidang pasar modal syariah.
Ketersediaan SDM yang handal, akan memacu semakin berkembangnya industri keuangan syariah ini. Sehingga dapat meningkatkan akselerasi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
Ketiga, pelaksanaan edukasi publik dan publikasi untuk berivestasi di pasar modal syariah. Langkah ini merupakan step yang paling penting untuk memajukan industri pasar modal syariah. Sebagai lanjutan dari langkah sebelumnya, edukasi publik dan publikasi memungkinkan adanya percepatan kesadaran masyarakat tentang investasi pasar modal syariah ini. Sehingga semakin banyak masyakat yang berinvestasi saham, reksadana, maupun deposito.
Perlu ada inovasi dalam publikasi ini. Langkah ini bisa dilakukan dengan membuat “Gerakan 1000 Saham Syariah”. Objeknya bisa dilakukan di universitas negeri maupun swasta. Bisa juga dilaksakan di lembaga pemerintahan seperti dinas pendidikan yang notabene pegawainya beragama Islam. Dengan adanya edukasi mengenai mudahnya berinvestasi, maka dimungkinkan akan banyak orang yang terjun ke industri pasar modal syariah ini.

Dengan tiga langkah diatas, diharapkan akan ada peningkatan jumlah investor syariah dalam negeri. Sehingga prosentase pemahaman masyarakat tentang pasar modal yang lebih tinggi dibanding jumlah investornya, bisa sejajar dengan jumlah investor itu sendiri. Semoga industri pasar modal syariah ini makin berkembang dan bisa menunjukkan peningkatan yang signifikan.

No comments:

Post a Comment