Kementerian Agama
Republik Indonesia melalui sidang isbatnya telah menetapkan bahwa Idul Adha
tahun ini bertepatan dengan tanggal 1 September 2017. Idul Adha sebagaimana
dikenal masyarakat juga disebut sebagai Hari Raya Haji. Sebab pada bulan inilah
seluruh umat Islam sedunia disyariatkan untuk menunaikan ibadah haji bagi yang
mampu. Seantero umat Islam dari seluruh dunia dapat melaksanakan ibadah sesuai
miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
Namun selain berhaji,
Hari Raya Idul Adha juga mensyariatkan umat Islam agar melaksanakan kurban.
Inilah yang merupakan refleksi ketaatan kepada Allah dari apa yang telah
dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Yakni ketika Allah
memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk mengurbankan anaknya Ismail, namun Allah
ganti dengan seekor hewan kurban. Hingga saat ini perintah berkurban menjadi
sebuah syariat yang diperintahkan pada umat Nabi Muhammad yang dilaksanakan
setiap Hari Raya Idul Adha serta tiga hari tasyrik yang mengiringinya.
Allah berfirman dalam
surat Al-Kautsar (2) yang berbunyi, “Maka
dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”. Ini adalah penggalan
ayat Al-Quran yang merupakan dalil diperintahkannya melaksanakan kurban bagi
umat Islam. Hal yang perlu dicermati dari ayat tersebut adalah bagaimana Allah
memadukan dua hal yang mulia sifatnya. Yakni sholat sebagai refleksi hubungan
baik kepada sang Pencipta, serta berkurban sebagai persembahan makhluk
kepada Sang Khalik yang juga merupakan
hubungan baik pada masyarakat sosial lainnya.
Jika dikaji dari sisi
ekonomi, ternyata pelaksanaan kurban juga memiliki dampak yang cukup besar bagi
bangsa ini. Berdasarkan data dari DKPP Provinsi Jawa Barat, kebutuhan hewan kurban
di Jawa Barat tahun ini mengalami peningkatan sekitar 10%. Diperkirakan
kebutuhan hewan kurban di provinsi tersebut sebanyak 272.449 ekor dengan
rincian 83.706 ekor sapi, 543 ekor kerbau, 152.922 ekor domba dan 35.278 ekor
kambing.
Sedangkan jika melihat
pada kebutuhan hewan kurban nasional, menunjukkan angka yang cukup besar pula.
Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian (2016), total penyembelihan hewan kurban
yang tercatat mencapai angka 1.019.777 ekor. Hewan tersebut terdiri dari
279.221 ekor sapi, 7.535 ekor kerbau, 82.438 ekor domba dan 650.583 ekor
kambing. Jika diasumsikan harga sapi dan kerbau mencapai Rp 10 juta dan harga
kambing dan domba mencapai Rp 2 juta, maka nilai perputaran uang dari jual beli
hewan kurban ini mencapai angka Rp 4,3 triliun. Sebuah angka yang cukup
fantastis dan memiliki nilai ekonomi yang besar.
Selain efek perputaran
uang yang besar, dampak yang sangat dirasakan dari syariat kurban ini tentunya
adalah distribusi daging yang sangat besar dan merata. Inilah salah satu esensi
kurban yang paling besar, yakni semua golongan strata ekonomi umat bisa
merasakan nikmat dari distribusi daging, terutama bagi masyarakat dengan
ekonomi lemah.
Berdasarkan data dari
Tabukasi Kurban Nasional Lazismu pada tahun 2016, jumlah pekurban pada tahun
lalu mencapai 116.618 orang. Serta penerima manfaat kurban mencapai sekitar
3.148.686 orang. Angka ini belum termasuk lembaga amil zakat lainnya, serta
penghimpunan kurban yang dilakukan masjid-masjid di Indonesia.
Namun demikian, potensi
ekonomi yang begitu besar dari ibadah kurban ini harus diimbangi dengan
kesadaran dalam penyediaan hewan yang layak kurban. Perlu adanya pengawasan
terhadap kesehatan hewan kurban ini. Seperti halnya beberapa waktu lalu di
Kabupaten Bandung ditemukan sebanyak 1.174 hewan kurban dinilai tidak layak
sesuai dengan syariat Islam. Bahkan sebanyak 87 ekor hewan kurban diantaranya
dinyatakan sakit. Aspek kelayakan kurban ini sangatlah penting mengingat hal
tersebut merupakan salah satu syarat hewan kurban yang mesti dipenuhi. Rasulullah SAW bersabda,
“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam
hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya,
pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum
tulang.” Al Barra’ mengatakan,
“Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai, maka tinggalkanlah dan jangan
haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i dan Abu Daud)
Pada
akhirnya kita berharap agar spirit kurban ini tetap bisa kita implementasikan
dalam kehidupan kita sehari-hari. Meskipun punya efek ekonomi yang cukup
menjanjikan, namun yang terpenting adalah bagaimana kurban bisa menjadi sarana
mendekatkan diri kita kepada Allah Azza Wa Jalla. Serta dapat menancapkan
kebiasaan saling berbagi dengan sesama, memperkokoh silaturrahmi antar umat,
dan persatuan bangsa. Aamiiin.


No comments:
Post a Comment