Belum lama ini
Kementerian Pariwisata bersama Tim Percepatan dan Pengembangan Pariwisata Halal
(TP3H) mengumumkan pemenang Kompetisi Pariwisata Halal Nasional (KPHN) 2016.
Pengumuman hasil KPHN ini dilangsungkan di Hotel Syariah Sofyan pada 21
September 2016 lalu. Pemenang KPHN ini terbagi kedalam 15 kategori wisata
halal. Dan berhak atas Anugerah Pariwisata Halal Terbaik dari Kementerian
Pariwisata.
Tak sampai
disitu saja, nantinya seluruh pemenang di masing-masing kategori akan mewakili
Indonesia dalam ajang penghargaan internasional. Yakni akan diikutsertakan
kedalam ajang World Halal Tourism Awards (WHTA) pada Desember 2016 mendatang di
Uni Emirat Arab. Ajang ini menjadi
momentum penting bagi Indonesia untuk memajukan sektor pariwisata halal.
Apalagi pada WHAT 2015 sebelumnya Indonesia berhasil memenangkan tiga kategori
wisata halal yaitu : World’s Best Family Friendly Hotel (Sofyan Betawi
Hotel Jakarta), World’s Best Halal Tourism Destination (Lombok), dan World’s
Best Halal Honeymoon Destination (Lombok).
Selain
membawa dampak positif bagi pariwisata,
industri wisata halal ini pun membawa efek positif bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data State
of Global Islamic Economy (2015), pengeluaran wisatawan muslim dunia pada
tahun 2013 adalah sebesar USD 2 Triliun. Dan diprediksi akan mengalami
peningkatan signifikan di tahun 2019 menjadi USD 3,7 Triliun. Sebuah potensi
yang luar biasa. Potensi terbesar terletak pada sektor halal food yakni mencapai
USD 1.294 milyar dan diikuti oleh sektor finance dengan potensi sebesar
USD 1.214 milyar. Diikuti oleh potensi sektor lainnya seperti travel, fashion,
media, kosmetik dan lainnya.
Adapun
jumlah wisatawan muslim yang berkunjung ke sejumlah negara pun angkanya sangat besar. Menurut data Crestenrating
(2015), pada tahun 2014 saja jumlah wisatawan muslim dunia mencapai 116 juta
jiwa. Serta diproyeksikan meningkat pada tahun 2020 nanti menjadi 180 juta
jiwa. Yang menarik adalah, mayoritas wisatawan muslim tersebut berkunjung ke
negara-negara yang tergabung kedalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Pada
tahun 2014, sebanyak 64 juta jiwa berkunjung ke negara-negara OKI. Itu artinya,
negara OKI menguasai 55% pangsa pasar kunjungan wisatawan muslim.
Namun
sangat disayangkan, Indonesia kurang tanggap mengambil peluang potensi wisata
halal ini. Merujuk pada data Kementerian Pariwisata (2015), jumlah wisatawan
mancanegara yang berkunjung ke Indonesia pada 2014 lalu baru mencapai angka 9,4
juta jiwa. Dari angka tersebut, jumlah wisatawan muslimnya hanya sebesar 1,16
juta jiwa. Masih jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia
yang berhasil menarik 26,43 juta wisatawan asing datang ke negaranya. Dan 5,27
juta jiwa diantaranya adalah wisatawan muslim.
Memang
harus diakui, fasilitas dan infrastruktur yang mendukung wisata halal di
Indonesia masih terbilang minim. Itu terbukti dengan masih rendahnya fasilitas
seperti hotel syariah dan restauran halal Indonesia jika dibandingkan negara
tetangga. Berdasarkan data dari Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia
(AHSIN) tahun 2015, di Indonesia terdapat 150 hotel dan 1.800 restoran yang
menerapkan prinsip syariah. Dari jumlah tersebut baru 37 hotel dan 303 restoran
yang memiliki sertifikat syariah. Bandingkan saja dengan negara Malaysia yang
telah memiliki lebih dari 2.000 hotel syariah dan 366 restoran syariah,
Singapura memiliki 2.691 hotel dan restoran syariah, serta Thailand mempunyai
lebih dari 100 hotel syariah.
Dari
segi halal food pun Indonesia masih perlu banyak pembenahan. Salah
satunya dalam meningkatkan jumlah produk yang bersertifikasi halal. LPPOM MUI
merilis, jumlah produk yang sudah bersertifikasi halal di Indonesia sebanyak
192.000 produk. Berbeda jauh dengan Malaysia yang telah mengeluarkan
sertifikasi halal sebanyak 2,2 juta produk. Terlepas dari hal itu, kita harus
mulai serius membenahi industri wisata halal ini. Perlu ada langkah konkrit
yang mesti dilakukan oleh berbagai pihak.
Pertama, harus
ada regulasi yang jelas dalam mendukung wisata halal ini. Pada bulan September
2014 lalu pemerintah telah mengeluarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal. Hanya saja belum ada peraturan
pemerintah yang jelas untuk menyempurnakan pelaksanaan UU ini.
Selanjutnya regulasi ini harus disertai dengan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi
halal pada produk makanan, dan sertifikasi syariah pada hotel dan restoran. Hal
itu akan mendorong percepatan perkembangan wisata halal.
Kedua, harus ada
sosialisasi yang masif. Ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga
menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan masyarakat. Hal sederhana dalam
mendukung ini adalah membeli produk halal hasil produksi negara sendiri. Juga
dalam menghadapi kompetisi WHAT 2016 nanti, masyarakat bisa melakukan voting
untuk memilih destinasi wisata halal Indonesia. Sosialisasi ini pun dapat
dilakukan dengan mempromosikannya melalui media sosial dan media massa.
Ketiga, membuat
spesialisasi tempat yang menjadi destinasi wisata halal utama. Pada KPHN 2016
lalu, dari 15 kategori yang ada, 11 kategori diantaranya dimenangkan oleh tiga
provinsi saja. Antara lain Sumatera Barat yang memenangkan 4 kategori, Nusa
Tenggara Barat memenangkan 4 kategori
dan Aceh yang menyabet 3 kategori. Sehingga tiga provinsi tersebut bisa dipacu
perkembangannya. Spesialisasi destinasi wisata halal ini penting dilakukan,
agar menjadi model bagi daerah lainnya. Harapannya, jika proyek pembangunan
destinasi halal di ketiga wilayah tersebut berhasil, nantinya bisa diadopsi dan
dikembangkan ke daerah lain.
Tentu langkah
tersebut tidak akan tercapai jika tidak disertai dukungan berbagai pihak.
Pemerintah, pengusaha, lembaga terkait dan masyarakat perlu bersinergi dalam
memajukan wisata halal ini. Harapannya agar meningkatkan kemajuan dari sisi
budaya, sosial, dan ekonomi bangsa. Dan wisata halal bisa berjaya negeri kita
sendiri, tanah air Indonesia.
Oleh :
Zilal
Afwa Ajidin
~Presidium
Nasional FoSSEI (Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam) & Peneliti Junior
SIBER-C STEI SEBI


No comments:
Post a Comment