Pages

MENATAP POTENSI INDUSTRI KULINER HALAL

Oleh : Zilal Afwa Ajidin
(Ketua Umum KSEI IsEF SEBI)

Saat ini seluruh negara ASEAN termasuk Indonesia telah menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan dimulainya MEA ini maka akan berlakulah liberalisasi bidang jasa, modal dan tenaga kerja di seluruh kawasan ASEAN. Serta hilangnya tarif perdagangan antarnegara ASEAN. Hal ini tentu akan menjadi hajatan besar yang harus dihadapi Indonesia pada tahun 2016 ini.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Indonesia harus berhati-hati dalam menghadapi MEA ini. Hal ini terlihat sejak ketidaksiapan Indonesia dalam menghadapi CAFTA yang telah berlaku sejak 1 Januari 2010 lalu. Sejak diberlakukannya perjanjian antara China dan negara ASEAN ini, Indonesia jelas-jelas dirugikan. Produk China merajalela di Indonesia, serta menguasai lima pilar bisnis penting di negeri ini seperti sektor pengolahan logam, industri, mesin, elektronika dan furnitur. Hal ini mengakibatkan pelaku industri di lima bidang itu melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Ini tentu sangat merugikan sekali.
Namun Indonesia berpeluang untuk menjadi negara yang diuntungkan dalam MEA 2016 ini. Posisi Indonesia menjadi daya tarik tersendiri, dengan total 248 juta penduduk, Indonesia menjadi negara dengan tingkat konsumen terbesar se-Asia Tenggara. Itu artinya 40% pangsa pasar ASEAN ada di Indonesia. Dan Indonesia pun menjadi negara dengan populasi dengan penduduk muslim terbesar se-Asia Tenggara. Berdasarkan data The Pew Forum on Religion & Public Life tahun 2010, jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 205 juta jiwa.
Melihat potensi yang besar ini, Indonesia hendaklah menjadi negara yang fokus dalam melindungi hak-hak kaum muslim. Terlebih lagi dalam hal ekonomi kreatif, Indonesia harus menjadi ikon Halal Food Tourism di kawasan ASEAN. Saat ini saja, total penduduk muslim di Asia Tenggara mencapai 240 juta jiwa, atau sekitar 40% total penduduk ASEAN.
Dalam hal daya beli dan tingkat kebutuhan pariwisata, khusus untuk masyarakat muslim tidak perlu diragukan lagi. Pada tahun 2012 saja sumbangan pasar pariwisata masyarakat muslim di dunia mencapai kisaran USD 137 Miliar. Angka tersebut setara dengan 12,5% total pengeluaran wisata dunia. Bahkan nilai tersebut mengalahkan pengeluaran pariwisata seluruh Amerika Serikat USD 122 Miliar. Begitu juga Jerman yang mencapai USD 94 Miliar dan China yang sebesar USD 89 Miliar. Pengeluaran kebutuhan pariwisata tersebut bervariasi. Mulai dari kebutuhan transportasi, penginapan, fasilitas pariwisata, serta tentu saja untuk makanan dan minuman.
Disisi lain, pengakuan dunia terhadap kuliner Indonesia semakin baik. Dari depuluh makanan terlezat dunia yang dirilis oleh CNN Internasional, dua makanan khas Indonesia menempati posisi pertama dan kedua yaitu rendang dan nasi goreng.
Dilihat dari total penduduk muslim yang luar biasa banyak serta adanya pengakuan Internasional terhadap kuliner Indonesia, maka Indonesia berpeluang jadi Halal Food Tourism di kawasan ASEAN. Sebab, hal ini akan menggerakkan perekonomian nasional Indonesia.Jika diasumsikan seluruh penduduk muslim Asia Tenggara berjumlah 240 juta jiwa, dan dana Indonesia berhasil meraup 50% saja, maka Indonesia berhasil meraup pasar sebesar 120 juta orang.
Jika dalam sehari daya beli masyarakat terhadap makanan berjumlah Rp 5.000,00 per orang, maka potensi dana yang berhasil diraup dalam sehari berjumlah Rp 600 Miliar. Jika dikali dalam sebulan, maka total dana yang diperoleh sebesar Rp 18 Triliun. Begitu pula dalam setahun, dana yang didapat dari Industri Halal Food Tourism ini bisa mencapai Rp 219 Triliun. Maka Indonesia akan berhasil meraup dana yang luar biasa besar bagi pembangunan negeri ini.
            Dengan dana sebesar itu, penulis asumsikan bila 60% persennya disimpan di bank syariah, maka market share perbankan syariah Indonesia akan melonjak. Dan dana segar yang akan tersimpan adalah sebesar Rp 131 Triliun. Bila dikalkulasikan, dana sebesar itu dapat membangun 29 jembatan Suramadu. Atau dapat melunasi 2.737 kilometer proyek pembangunan tol lintas Sumatera. Dan tersebut juga dapat membagun 22 Bandara Kualanama, atau dapat membeli 131 pesawat Air Bus, bahkan bisa membangun rel sepanjang 5.000 kilometer.
Namun yang para diwaspadai, kesadaran para pengusaha Indonesia terhadap usaha Halal Food ini masih tergolong rendah. Ini terbukti dengan masih sedikitnya jumlah hotel dan restoran yang bersertifikat halal. Berdasarkan data dari Asosiasi Hotel dan Restoran Syariah Indonesia (AHSIN) tahun 2014, saat ini saja Indonesia baru mempunyai 25 hotel yang restorannya bersertifikat halal, serta 310 restoran bersertifikat halal. Bandingkan dengan Thailand yang telah memiliki 100 hotel dan restoran yang bersertifikat halal, Malaysia yang telah memiliki 366 hotel syariah dan lebih dari 2.000 restoran yang bersertifikat halal, serta Singapura yang mempunyai 2.691 hotel dan restoran yang sudah disertifikasi halal.
Tentu sebagai negara yang jumlah penduduknya paling banyak di kawasan Asia Tenggara, Indonesia tidak boleh kalah bersaing dalam meraih pangsa pasar Halal Food. Perlu langkah-langkah strategis yang harus dilakukan agar Indonesia tetap menjadi pusat Halal Food Tourism di Asia Tenggara. Pertama, Indonesia perlu mengangkat makanan tradisional khas Indonesia sebagai ikon Halal Food Tourism. Sebab dengan begitu, bukan hanya Halal Food Tourism yang akan menjadi daya taris bagi para wisatawan, namun juga pariwisata riil itu sendiri. Tentu untuk mewujudkan semua ini diperlukan sokongan semua pihak.
Kedua, perlu ada dukungan dari pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendorong pengusaha kuliner di Indonesia agar gencar mengembangan makanan halal. Dan nantinya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus mendorong para pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi makanan halal, hotel dan restoran halal dari lembaga pengawas makanan halal. Dengan adanya sertifikasi halal ini, maka pengakuan dunia terhadap industri makanan halal ini akan makin meningkat. Serta akan semakin mematenkan posisi Indonesia sebagai pusat makanan halal di ASEAN.
Ketiga, lembaga pengawas makanan baik dan halal, dalam hal ini LPPOM MUI hendaklah membantu para pengusaha makanan halal untuk mendapatkan sertifikasi halal ini. Namun disisi lain, LPPOM MUI juga harus tegas menindak pengusaha dan perusahaan yang mencantumkan label halal tanpa izin. Dan tugas utama LPPOM MUI adalah sosialisasi kepada pengusaha terkait bagaimana mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Selanjutnya tentu harus profesional dalam menyeleksi makanan yang tergolong halal dan tidak halal.
Untuk mewujudkan semua ini, perlu dukungan dari semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, pengusaha, pihak swasta, LPPOM MUI.  Serta diperlukan sokongan dari lembaga keuangan seperti bank syariah juga harus ikut andil dalam memajukan Halal Food Tourism ini, khususnya dalam pembiayaan usaha makanan halal. Dengan hal ini, maka harapan Indonesia sebagai pusat Halal Food Tourism akan terwujud. Jayalah Ekonomi Kreatif Indonesia!

No comments:

Post a Comment