Tahun 1998 adalah tahun yang tidak akan terlupakan dalam
sejarah Indonesia. Sebab pada tahun tersebut, Indonesia mengalami krisis
moneter yang sangat parah. Pada rentang waktu tahun 1997-1998, nilai rupiah
yang awalnya Rp 2.400 per USD anjlok menjadi Rp 16.000 per USD pada bulan Juni
1998. Keadaan ini makin diperparah dengan inflasi yang mencapai 77,63% dan
pertumbuhan PDB yang -13,13%. Pendapatan perkapita Indonesia yang mencapai 1.088
USD perkapita pada tahun 1997 menjadi anjlok ke angka 610 USD perkapita pada
tahun 1998. Dan menurut data BPS, sebanyak 4,2 juta orang kehilangan pekerjaan
akibat PHK yang dilakukan perusahaan.
Dalam menggolongkan keadaan ekonomi Inodonesia, pemerintah
membuat batasan terhadap kondisi krisis ini. Menurut Perppu nomor 4 tahun 2008
dalam BAB I pasal I “Krisis adalah suatu keadaan kondisi keuangan yang sudah
gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian
nasional.” Sehingga ketika sebuah kondisi keuangan gagal menjaga stabilitasnya,
dan menyebabkan kacaunya sistem perekonomian, maka negara tersebut sudah digolongkan sebagai krisis.
Pada tahun 2008, Amerika Serikat pun pernah merasakan
krisis. Awalnya tingkat pengangguran di Amerika Serikat hanya 4,4% dan inflasi
2,1% saja pada tahun 2007. Namun kondisinya memburuk, sehingga tingkat
penganggurannya menjadi 6,8% dan inflasi
mencapai 5,6% pada tahun 2008. Keadaan krisis di Amerika ini pun bertimbas ke
Indonesia. Nilai rupiah Indonesia menurun ke angka Rp 11.711 per USD pada
November 2008, padahal sebelumnya masih
Rp 10.048 pada Oktober 2008.
Indonesia harus bijak dalam menghadapi dampak krisis ini. Dilihat
dari usahanya, ada hal yang patut diapresiasi dari usaha pemerintah ini.
Berdasarkan Perppu nomor 4 Tahun 2008, pemerintah mencoba meminimalisir dampak
krisis dengan membuat Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Nantinya JPSK ini
diharapkan bisa memelihara stabilitas dan keamanan sistem keuangan melalui
pencegahan dan penanganan krisis.
Dan pemerintah Indonesia pun semakin tanggap menghadapi
krisis, menyusul diterbitkannya UU nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS). Dengan adanya UU ini, seluruh bank diwajibkan menjadi peserta
penjaminan LPS. Selain itu semakin terlihat keseriusan pemerintah dengan
dikeluarkannyaPerppu nomor 3 Tahun 2008, tentang LPS menjadi UU. Upaya ini
dilakukan agar tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan tetap baik. Sehingga diharapkan
pertumbuhan perekonomian Indonesia secara umum tetap baik.


No comments:
Post a Comment