Pages

INDONESIA SIAP HADAPI KRISIS



Tahun 1998 adalah tahun yang tidak akan terlupakan dalam sejarah Indonesia. Sebab pada tahun tersebut, Indonesia mengalami krisis moneter yang sangat parah. Pada rentang waktu tahun 1997-1998, nilai rupiah yang awalnya Rp 2.400 per USD anjlok menjadi Rp 16.000 per USD pada bulan Juni 1998. Keadaan ini makin diperparah dengan inflasi yang mencapai 77,63% dan pertumbuhan PDB yang -13,13%. Pendapatan perkapita Indonesia yang mencapai 1.088 USD perkapita pada tahun 1997 menjadi anjlok ke angka 610 USD perkapita pada tahun 1998. Dan menurut data BPS, sebanyak 4,2 juta orang kehilangan pekerjaan akibat PHK yang dilakukan perusahaan.
Dalam menggolongkan keadaan ekonomi Inodonesia, pemerintah membuat batasan terhadap kondisi krisis ini. Menurut Perppu nomor 4 tahun 2008 dalam BAB I pasal I “Krisis adalah suatu keadaan kondisi keuangan yang sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional.” Sehingga ketika sebuah kondisi keuangan gagal menjaga stabilitasnya, dan menyebabkan kacaunya sistem perekonomian, maka negara tersebut sudah  digolongkan sebagai krisis.
Pada tahun 2008, Amerika Serikat pun pernah merasakan krisis. Awalnya tingkat pengangguran di Amerika Serikat hanya 4,4% dan inflasi 2,1% saja pada tahun 2007. Namun kondisinya memburuk, sehingga tingkat penganggurannya menjadi 6,8% dan  inflasi mencapai 5,6% pada tahun 2008. Keadaan krisis di Amerika ini pun bertimbas ke Indonesia. Nilai rupiah Indonesia menurun ke angka Rp 11.711 per USD pada November 2008,  padahal sebelumnya masih Rp 10.048 pada Oktober 2008.

Indonesia harus bijak dalam menghadapi dampak krisis ini. Dilihat dari usahanya, ada hal yang patut diapresiasi dari usaha pemerintah ini. Berdasarkan Perppu nomor 4 Tahun 2008, pemerintah mencoba meminimalisir dampak krisis dengan membuat Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Nantinya JPSK ini diharapkan bisa memelihara stabilitas dan keamanan sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis.
Dan pemerintah Indonesia pun semakin tanggap menghadapi krisis, menyusul diterbitkannya UU nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan adanya UU ini, seluruh bank diwajibkan menjadi peserta penjaminan LPS. Selain itu semakin terlihat keseriusan pemerintah dengan dikeluarkannyaPerppu nomor 3 Tahun 2008, tentang LPS menjadi UU. Upaya ini dilakukan agar tingkat kepercayaan  masyarakat terhadap perbankan tetap baik. Sehingga diharapkan pertumbuhan perekonomian Indonesia secara umum tetap baik.

No comments:

Post a Comment