Ide pemberdayaan zakat sejatinya sudah lama menjadi wacana
nasional. Apalagi di tengah kondisi kemiskinan yang terus melanda, negara harus
punya solusi jitu dalam menanggulanginya. Maka zakat bisa menjadi solusi ampuh
untuk menanggulanginya. Betapa tidak, sampai saat ini Indonesia tercatat
sebagai negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia dengan total 207 juta
jiwa.
Pada hakikatnya zakat adalah instrumen pemasukan negara yang
berasal dari muslim dan disalurkan lagi ke muslim lainnya. Maka zakat sangat
potensial diterapkan dinegara mayoritas muslim seperti Indonesia. Belum lagi
perintah Al-Quran yang menggandengkan kata shalat dan zakat di 83 tempat.
Artinya, antara ibadah dan muamalah tidak bisa dipisahkan kehadirannya.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh BAZNAS dan Fakultas Ekonomi
dan Manajemen (FEM) IPB tahun 2011, tercatat potensi zakat Indonesia tidak
kurang dari Rp 217 triliun per tahunnya. Nilai tersebut setara dengan 3,4% dari
total Produk Domestik Bruto (PDB). Lebih khusus lagi pada potenzi zakat dari
Giro Wadiah perbankan syariah yang mencapai Rp 155 miliar dan potensi zakat deposito
murabahah yang mencapai Rp 739 miliar. Namun sangat disayangkan, data BAZNAS
menunjukkan penerimaan zakat tahun 2014 baru mencapai Rp 3,8 triliun.
Bukti bahwa zakat
bisa menjadi solusi bisa kita lihat pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Pada zamannya, tidak ada satu orangpun yang mau menerima zakat yang terkumpul
di Baitul Maal. Artinya, seluruh rakyat sudah menjadi muzakki semua, atau tidak
adalah lagi masyarakat yang bermental mustahiq. Bahkan dana yang terkumpul di
Baitul Maal itu akhirnya dipakai untuk membayar hutang rakyat dan untuk
orang-orang yang mau menikah tapi tidak punya modal. Dan setelah kejadian
itupun, dana di Baitul Maal belum habis juga.
Di Indonesia
sendiri, perhatian pemerintah tentang zakat mulai muncul pada era Presiden BJ
Habibie. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya UU nomor 38 tahun 1999. Namun
UU tersebut masih mempunyai beberapa kekurangan, diantaranya belum ada pola
yang jelas antara Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibuat pemerintan dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang terbentuk dari swadaya masyarakat. Dalam UU nomor 38
tahun 1999, anatar BAZ dan LAZ masih sejajar. Jadi BAZ tidak berhak mengatur
LAZ. Hal itu mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan zakat di Indonesia.
Sehingga dilapangan sangat memungkitkan terjadinya distribusi zakat yang
menumpuk. Artinya satu daerah dibanjiri banyak pendistribusian zakat, sedangkan
daerah lain sama sekali tidak mendapat distribusi zakat.
Jadi BAZNAS sama
sekali tidak bisa mengatur dan mengintervensi LAZ baik secara pengumpulan dana,
pendistribusian dan pengauditan. Tapi BAZNAS dan LAZ mempunyai posisi yang
sejajar. Bahkan dalam UU 38/1999 pasal 20 dikatakan Pasal
20 “Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan
lembaga amil zakat.” Jadi yang mempunyai wewenang dalam mengawasi BAZ dan LAZ
adalah masyarakat.
Namun sejak
diberlakukannya UU tahun 23 tahun 2011, maka BAZNAS mempunyai wewenang untuk
itu. Dalam UU 23/2011 pasal 7 menyebutkan bahwa BAZNAS mempunyai wewenang dalam
hal perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dalam hal zakat.
Artinya seluruh LAZ itu ada harus melaporkan dana zakatnya ke BAZNAS setiap
tahunnya. BAZNAS mempunyai kewenangan sebagai legulator bagi LAZ. Walaupun
prakteknya BAZNAS belum punya kekuatan penuh dalam mengatur seluruh pola
penghimpunan masing-masing LAZ. Sebab bisa kita identifikasi sendiri, banyak
LAZ yang erlebiih dahulu berdiri dibanding BAZNAS yang dibentuk pemerintah. Dan
secara umum LAZ lebih mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam menghimpun
dana umat muslim.
Melihat
beberapa kendala diatas, maka perlulah adanya langkah agar UU nomor 23 tahun
2011 bisa lebih optimal. Sehingga berdampak dalam meningkanyanya pengelolaan
zakat. Berikut adalah beberapa langkah solutif yang penulis kemukakan.
Pertama,
kepengurusan BAZNAS harus banyak diisioleh orang LAZ. Celah itu bisa kita ambil
dari UU nomor 23 tahun 2011 pasal 8, yang menyebutkan anggota BAZNAS terdiri
dari 11 orang, yaitu 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintahan.
Jadi orang yang berkompeten di LAZ bisa mengisi 8 kursi yang diamanah
undang-undang pada mereka. Keuntungan dari masuknya orang LAZ ke BAZNAS adalah
agar sinergi antara LAZ dan BAZNAS semakin baik. Dan itu juga akan membuat LAZ
lebih mematuhi regulasi yang dibuat oleh BAZNAS. Selain itu, BAZNAS akan
semakin optimal dalam pergerakannya, karena diisi oleh orang-orang LAZ yang
mengerti kendala lapangan penghimpunan zakat.
Kedua,
mengadopsi pola pemungutan zakat Malaysia. Jika melihat ke pola koordinasi
zakat UU nomor 23 tahun 2011, ada pola sentralisasi zakat. Maksudnya, seluruh
LAZ itu harus menginduk dan melaporkan penerimaan zakatnya ke BAZNAS. Di
Malaysia, yang berwenang mengelola zakat itu adalah Puzat Pungutan Zakat (PPZ).
PPZ menjadi satu-satunya lembaga yang mengelola zakat disana. Sehingga PPZ
mempunyai kekuatan dominan untuk mengatur zakat. Bahkan, setiap muslim yang
tidak membazar zakat akan diberi sanksi. Pola ini bisa diterapkan pada BAZNAS
dan LAZ. BAZNAS bisa menunjuk LAZ tertentu untuk mewajibkan setiap muslim untuk
membayar zakat. Hal yang bersifat intruksi seperti ini bisa diterapkan pada
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi setiap PNS wajib menyetor zakat melalui BAZNAS
atau LAZ tertentu. Pola seperti ini sudah diterapkan di Sumatera Barat dan
terbukti Sukses.
Ketiga,
adanya pemberdayaan dan sosialisasi kesadaran berzakat. Selama ini zakat masih
dianggap sebagai sebuah kedermawanan bagi muslim di Indonesia. Masyarakat belum
memandang zakat maal sebagai ibadah yang wajib, tapi masih sebatas anjuran.
Dalam sejarah, tercatat di zaman Khalifar Umar bin Abdul Aziz tak seorang pun
berhak menerima zakat ketika itu. Bisa jadi itu karena seluruh penduduk
sejahtera, tapi sangat mungkin jika tidak ada lagi golonga “As-Sail” (orang
miskin yang meminta). Yang ada hanyalah “Al-Mahrum” (orang miskin yang tidak
meminta). Sehingga BAZNAS bisa bersinergi dengan LAZ untuk memberdayakan
masyarakat agar penduduk muslim lebih termotivasi untuk menjadi muzakki.
Jika ini
aktif dilakukan, maka sangat penulis berkeyakinan pemberdayaan dan pengelolaan
zakat di Indonesia akan optimal. Dan akan berdampak meningkatnya perekonomian
rakyat. Jayalah Indonesia!
Penulis :
Zilal Afwa Ajidin
Ketua Umum Islamic Economics Forum STEI SEBI
Ketua Umum Islamic Economics Forum STEI SEBI


No comments:
Post a Comment